Soppeng-Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas (Hatibinwasda) Daerah Pengadilan Tinggi Agama Makassar melaksanakan pengawasan di Pengadilan Agama Watansoppeng. Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor W20-A4/1060/PS.01/04/2024 tentang Penunjukan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Pengadilan Tinggi Agama Makassar Tahun 2024. Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Watansoppeng mengadakan pengawasan dan pembinaan rutin yang dimulai pada tanggal 15 s/d 17 Mei 2024, adapun dalam pengawasan ini bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas peradilan terselenggara dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dan guna menjamin terwujudnya pelayanan publik serta mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, maka perlu diadakan pengawasan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan di lingkungan Pengadilan Agama Watansoppeng.
Tim Pelaksana Pembinaan dan Pengawasan Daerah yang bertugas ke Pengadilan Agama Watansoppeng sebagai berikut:
Drs. H. Hasanudiin, M.H. (Hakim Tinggi)
Dra. Hj. Rifqah Sulaiman , M.H. (Panitera Pengganti)
Dr. Muhammad Busyaeri , S.H., M.H. (Kabag Perencanaan dan Kepegawaian)
Tim melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memasuki tiap-tiap sub bagian di Pengadilan Agama Watansoppeng. Pemeriksaan tersebut meliputi 6 (enam) bidang, yaitu: Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, Pelayanan Publik. Tim Hatibinwasda menyampaikan hasil pengawasannya diruang sidang utama Pengadilan Agama Watansoppeng bahwa pada umumnya semua tugas telah dilaksanakan dengan baik, walaupun ditemukan sedikit temuan-temuan. Pengawas berharap agar temuan-temuan tersebut untuk segera dilengkapi dan dibenahi serta berpesan agar kinerja yang telah berjalan selama ini dipertahankan dan ditingkatkan untuk ke depannya sehingga apa yang menjadi Visi dan Misi Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dapat tercapai.