WILAYAH YURIDIKSI
1. Lokasi dan Luas Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Watansoppeng
Kabupaten Soppeng merupakan salah satu kabupaten dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang beribukota di Watansoppeng. Wilayah Soppeng berbatasan dengan Kabupaten Bone di sebelah selatan dan timur, Kabupaten Barru di sebelah barat, Kabupaten Sidrap di sebelah utara serta Kabupaten Wajo di sebelah utara dan timur.
Berada pada 4°6’00’’ hingga 4°32’00’’ Lintang Selatan dan 119°47’18” hingga 120°06’13” Bujur Timur. Wilayah Soppeng memiliki luas sekitar 1.500 km2 dengan ketinggian antara 5 hingga 1500 meter dari permukaan laut.
Wilayah Soppeng terbagi menjadi 8 kecamatan, meliputi Kecamatan Marioriwawo, Lalabata, Liliriaja, Ganra, Citta, Lilirilau, Donri-Donri, dan Marioriawa. Marioriawa menjadi kecamatan terluas, dengan luas wilayah sebesar 320 km2 atau sekitar 21,3 persen dari total luas Kabupaten Soppeng. Sedangkan Citta merupakan kecamatan dengan luas wilayah terkecil, yaitu hanya 40 km2 atau 2,7 persen dari total luas Kabupaten Soppeng.
Secara umum seluruh kecamatan di wilayah Soppeng memiliki jarak yang relatif terjangkau dari pusat kabupaten. Jarak dari kecamatan menuju ibukota kabupaten berkisar antara 0 km hingga 35 km. Dengan jarak dari ibukota kabupaten sebesar 35 km, kecamatan Citta menjadi kecamatan terjauh dari ibukota Soppeng. Sedangkan Lalabata yang beribukota di Watansoppeng adalah kecamatan terdekat, sekaligus menjadi ibukota kabupaten serta pusat pemerintahan dan perekonomian di wilayah Soppeng.
2. Pembagian Daerah di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Watansoppeng
Kabupaten Soppeng memiliki luas wilayah 1.500 km2 yang terbagi ke dalam 8 wilayah kecamatan.
Kabupaten Soppeng terdiri dari 49 Desa dan 21 Kelurahan. Satuan Lingkungan di bawah desa dan kelurahan terdapat sebanyak 43 Lingkungan, 126 Dusun, 450 RW dan 1186 RT.