bloggif 5f9bc107aeb50

Dihimbau Kepada Seluruh Pihak Untuk Menjaga Protokol Kesehatan di Lingkungan Pengadilan Agama Watansoppeng Dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Dengan Sabun, dan Tidak Berkerumun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

294590470 7704922162913914 4350464683427641505 n

.

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Watansoppeng :
  1. Kepres Nomor 21 tahun 2004 tenteng peralihan Pengadilan (Klik Disini)
  2. Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Klik Disini)
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Klik Disini) sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Klik Disini) dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. (Klik Disini)
  4. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah/Kerapatan Qadhi yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura dan sebagian Kalimantan Selatan dan Surat Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Balai Sidang Pengadilan Agama (Klik Disini)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]