bloggif 5f9bc107aeb50

REFRESH 2 KALI !!!  Untuk mendapatkan pengalaman yang terbaik dan data terupdate dalam berselancar di website Pengadilan Agama Watansoppeng, maka dimohon untuk merefresh halaman website ini secara berulang sehingga tanggal yang tertampil di website (pojok kiri atas halaman website) menunjukkan tanggal yang aktual. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

294590470 7704922162913914 4350464683427641505 n

.

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Watansoppeng :
  1. Kepres Nomor 21 tahun 2004 tenteng peralihan Pengadilan (Klik Disini)
  2. Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Klik Disini)
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Klik Disini) sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Klik Disini) dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. (Klik Disini)
  4. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah/Kerapatan Qadhi yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura dan sebagian Kalimantan Selatan dan Surat Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Balai Sidang Pengadilan Agama (Klik Disini)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]