PROFILE SINGKAT PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG
- SejarahSingkat Organisasi
Pengadilan Agama Watansoppeng dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 Lembaran Negara No. 99 tentang Pembentukan Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura, Kalimantan serta sebagian Kalimantan Timur, dan Penetapan Menteri Agama Nomor: 5 tahun 1958 tentang pembentukan beberapa Mahkamah Syari’ah antara lain Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian barat
Pengadilan Agama Watansoppeng merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Watansoppeng terletak di jalan Salotongo No. 9 Watansoppeng. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Watansoppeng meliputi 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Soppeng
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Watansoppeng dapat dilihat sebagai berikut:
- KecamatanMarioriwawo, terdiri dari 13 desa/kelurahan
- KecamatanLalabata, terdiri dari 10 desa/kelurahan
- KecamatanLiliriaja, terdiri dari 8 desa/kelurahan
- KecamatanGanra, terdiri dari 4 desa
- KecamatanCitta, terdiri dari 4 desa
- KecamatanLilirilau, terdiri dari 12 desa/kelurahan
- KecamatanDonri-donri, terdiri dari 9 desa
- KecamatanMarioriawa, terdiri dari 10 desa/kelurahan
Pengadilan Agama Watansoppeng merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Watansoppeng
Pengadilan Agama Watansoppeng adalah Pengadilan Agama Watansoppeng kelas IB merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Watansoppeng terdiri dari :
- Perkawinan
- Izinnikah
- Hadhanah
- Waliadhal
- Ceraitalak
- Itsbatnikah
- Ceraigugat
- Izinpoligami
- Hakbekas istri
- Hartabersama
- Asal-usulanak
- Dispensasinikah
- Pembatalannikah
- Penguasaananak
- Pengesahananak
- Pencegahannikah
- Nafkahanak oleh ibu
- Gantirugi terhadap wali
- Penolakankawin campur
- Pencabutankekuasaan wali
- Pencabutankekuasaan orang tua
- Penunjukanorang lain sebagai wali
- Ekonomi Syari’ah
- Banksyari’ah
- Bisnissyari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritassyari’ah
- Pegadaiansyari’ah
- Reasuransisyari’ah
- Reksadanasyari’ah
- Pembiayaansyari’ah
- Lembagakeuangan mikro syari’ah
- Danapensiun lembaga keuangan syari’ah
- Obligasisyari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
- Waris
- Gugatwaris
- Penetapanahli waris
- Infaq
- Hibah
- Wakaf
- Wasiat
- Zakat
- Shadaqah,dll
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Watansoppeng mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang 7 Tahun 1989 jo. Undang
- Undang No. 3 Tahun 2006)
2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugasdan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No.3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
3. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjukkepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraanbagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama Watansoppeng (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikanketerangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/004/SK/II/1991.
SY4