bloggif 5f9bc107aeb50

Keluarga Besar Pengadilan Agama Watansoppeng

REFRESH 2 KALI !!!  Untuk mendapatkan pengalaman yang terbaik dan data terupdate dalam berselancar di website Pengadilan Agama Watansoppeng, maka dimohon untuk merefresh halaman website ini secara berulang sehingga tanggal yang tertampil di website (pojok kiri atas halaman website) menunjukkan tanggal yang aktual. 

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA

 

  • Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak

PROSEDUR

  1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau kuasanya :
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU.50 Tahun 2009)
  3. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo. Pasal 58 UU No.7 tahun 1989 yang diuba dengan UU No.3 tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009)
  4. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohan telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  5. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah :
  6. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009).
  7. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU. No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009).
  8. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009).
  9. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009).
  10. Permohonan tersebut memuat :
  11. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ;
  12. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  13. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  14. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009).
  1. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg Jo. Pasal 89 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009). bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R. Bg.).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah,
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan Persidangan :
  4. Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak,hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi (Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) PERMA No.1 Tahun 2008).
  5. Pada permulaan pelaksanaan mediasi, suami dan isteri harus secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).
  6. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil ,maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan .
  7. Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian, termohon dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik (132b HIR, Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi).

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:

  • Permohonan dikabulkan. Apabila pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut.
  • Permohonan ditolak . Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut.
  • Permohonan tidak dapat diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  • Apabila permohanan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
  1. Pengadilan agama /mahkamah syari’yah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
  2. pengadilan agama/mahkamh Syar’iyah memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
  3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan hukum yang sama( Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009)
  • Setelah ikrar talak di ucapkan panitria berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak ( pasal 84 ayat (4) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009)

 

  •  Prosedur dan proses penyelesaian perkara cerai gugat

PROSEDUR :

  1. Langkah- langkah yang harus dilakukan penggugat (istri) atau kuasanya :
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah ( Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. JO. Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  3. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama mahkamah syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatan(pasal118 HIR, 143 R.Bg.Jo. Pasal 58 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  4. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak berubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut atas persetujuan tergugat.
  1. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’yah :
  2. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.)
  3. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah di sepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syari’yah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat ( pasal 73 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Jo. Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974)
  4. Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (pasal 73 ayat(2) UU 2 No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  5. Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).
  6. Gugatan tersebut dimuat :
  1. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat
  2. Posita ( fakta kejadian dan fakta hukum)
  3. Petitum(hal-hal yang dituntut berdasarkan Posita)
  4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat di ajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap(Pasal 86 ayat (1) UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).
  5. Membayar biaya perkara ( Pasal 121 Ayat (4) HIR,145 Ayat (4)R.Bg. Jo.pasal 89 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu tempat dan perkara secara Cuma-Cuma (Prodeo)(Pasal 237 HIR,273 R.Bg.).
  6. Penggugat dan tergugat serta kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. (Pasal 121, 124, dan 125 HIR; Pasal 145, 148 dan 149 RBg).

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan material ke pengadilan agama/mahkamah syar,iyah
  2. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/ mahkamah syar,iyah untuk mengahadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
  4. Dalam upaya mengintensipkan upaya perdamaian sebagaimananya dimaksud Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg pad hari sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi (Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) PERMA No.1 Tahun 2008).
  5. Pada permulaan pelaksanaan mediasi,suami dan isteri harus secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).
  6. Apabila upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan
  7. Pada saat menyampaikan jawaban atau selambat-lambatnya sebelum pembuktian , tergugat dapat mengajukan rekonvensi atau gugat balik (132b HIR,Pasal 158 RBg dan Buku II Edisi Revisi).

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut :

  • Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut.
  • Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah tersebut.
  • Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan/mahkamah syar,iyah memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

 

  •  Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain

PROSEDUR:

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat:

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah (pasal 118 Hir, 142 R.Bg).
  2. Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah:
  3. Yang daerah hukum meliputi tempat kediaman tergugat;
  4. Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
  5. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama /mahkamah syar'iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama /mahkamah syar'iyah yang dipilih oleh penggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg.).
  6. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145ayat (4)R.Bg.Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berpekara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 273R. Bg.).
  7. Pengugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama /mahkamah syar'iyah (pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145R.Bg.).

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke pengadilan agama / mahkamah syar’iyah.
  2. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama / mahkamah syari’yah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
  4. Pada pemeriksaan sidang pertama hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2008).
  5. Apabila mendiasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dengan membacakan surat gugatan , jawaban , jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab ( sebelum pembuktian) tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi atau (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.).
  6. Putusan pengadilan agama/mahkamah syari'yah atas gugatan tersebut sebagai berikut :
  • Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama / mahkamah syar'iyah tersebut.
  • Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.
  • Gugatan tidak diterima, Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
  • Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR, 196 R.Bg.).
  • Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan objek sangketa, kemudian tidak mau melaksanakan secara sukarela dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama / mahkamah syar'iyah.
  1. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Banding

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon banding :

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :
  2. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  3. 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No 20 tahun 1947).
  4. Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, pasal 89 UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubah UU No.3 Tahun 2006 dan UU No.50 Tahun 2009).
  5. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947).
  6. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding ( pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947).
  7. Selambat- lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahuakan kepada pihak lawan, paniteria memberikan kesmpatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di pengadialn agama / mahkamh syar'iyah (pasal 11 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947).
  8. Berkas perkara banding dikirim kepengadilan tinggi agama/ mahkamah syar'iyah proviunsi pengadilan agama/mahkamah syar'iayah selambatnya -lambatnya dalam waktu 1(satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  9. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi kepengadilan agma/ mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  10. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  11. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
  12. Untuk perkara cerai talak :
  13. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.
  14. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari.
  15. Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iyah provinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim tinggi.
  6. Majelis hakim tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

 

  • Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon kasasi :

  1. Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama /mahkamah syar’iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14(empat belas)hari sesudah penetapan /putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah provinsi diberitahukan kepada pemohon (pasal 46 ayat (1) UUNo.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  2. Membayar biaya perkara kasasi(pasal 46 ayat (3) UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar
  4. Pemohon kasasi wajib melaporkan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar( pasal 47 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada mahkamah agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan UU No.3 Tahun 2009).
  8. Panitera mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

Untuk perkara cerai talak :

  • Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  • Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh)hari

Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh mahkamah agung, kemudian dicatat dan diberi nomor registrasi perkara kasasi.
  2. Mahkamah agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua mahkamah agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke majelis hakim agung masing-masing (pembaca1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis hakim agung memutus perkara
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

 

  • Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)

PROSEDUR

            Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon peninjauan kembali(PK) :

  1. Mengajukan permohonan PK kepada mahkamah agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
  2. Mengajukan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU No.3 Tahun 2009)
  3. Membayar biaya perkara PK (pasal 70 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2004, pasal 89 dan 90 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan dan UU No.3 Tahun 2009).
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh ) hari.
  7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama /mahkamah syar’iyah.
  8. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh ) hari
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

Untuk perkara cerai talak :

  1. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.
  2. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7(tujuh) hari

Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh ) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon PK Bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator ( Askor ) kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca1, 2 dan membaca 3 ) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]