bloggif 5f9bc107aeb50

Dihimbau Kepada Seluruh Pihak Untuk Menjaga Protokol Kesehatan di Lingkungan Pengadilan Agama Watansoppeng Dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Dengan Sabun, dan Tidak Berkerumun

MAKLUMAT PELAYANAN 

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

 

 

WhatsApp Image 2022 04 14 at 11.18.14

 

 

 

 

 

 

SK KETUA PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG TENTANG STANDAR PELAYANAN

SK KETUA PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG TENTANG PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]