bloggif 5f9bc107aeb50

Keluarga Besar Pengadilan Agama Watansoppeng

REFRESH 2 KALI !!!  Untuk mendapatkan pengalaman yang terbaik dan data terupdate dalam berselancar di website Pengadilan Agama Watansoppeng, maka dimohon untuk merefresh halaman website ini secara berulang sehingga tanggal yang tertampil di website (pojok kiri atas halaman website) menunjukkan tanggal yang aktual. 

PENYAMPAIAN PENGADUAN

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami:

ALAMAT :

Jl. Salotungo No. 9 Watansoppeng
Telp. 0484-2120917
e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.pa-makassar.go.id
Kode Pos : 90812

dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contak person / no telp .
Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses adalah sebagai berikut :

Pelayanan
Pelayanan proses berperkara;
Pelayanan persidangan;
Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
Pelanggaran
Pelanggaran disiplin kerja pegawai;
Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan;
Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai;
Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
Pungutan Liar
Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Watansoppeng;
Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Watansoppeng.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

Datang langsung ke Pengadilan Agama Watansoppeng pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 16.30 WIB ; Jumat pukul 07.30 s/d 16.30 WIB dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
Melalui telepon atau fax
Menyampaikan pengaduan melalui email di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Melalui kotak saran yang terpasang di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Watansoppeng

PENERIMAAN PENGADUAN

Pengadilan Agama Watansoppeng akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Pengadilan Agama Watansoppeng akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Pengadilan Agama Watansoppeng akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Pengadilan Agama Watansoppeng  hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)
Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]