BIAYA SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011
1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. | Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. | Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Watansoppeng
1. | Biaya penggandaan berupa Print out Rp. 2.000,-/lembar |
2. | Biaya penggandaan berupa Fotocopy Rp. 200,-/lembar |