Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum
.
Layanan bagi masyarakat tidak mampu di ruang lingkup pengadilan diatur dalam Undang -Undang, surat edaran dan peraturan Mahkamah Agung yang terdiri dari :
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- SEMA No 10 2010 Petunjuk Pelaksanaan
- SEMA No 10 2010 Pedoman Bantuan Hukum