bloggif 5f9bc107aeb50

Keluarga Besar Pengadilan Agama Watansoppeng

REFRESH 2 KALI !!!  Untuk mendapatkan pengalaman yang terbaik dan data terupdate dalam berselancar di website Pengadilan Agama Watansoppeng, maka dimohon untuk merefresh halaman website ini secara berulang sehingga tanggal yang tertampil di website (pojok kiri atas halaman website) menunjukkan tanggal yang aktual. 

Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum

 .

Layanan bagi masyarakat tidak mampu di ruang lingkup pengadilan diatur dalam Undang -Undang, surat edaran dan peraturan Mahkamah Agung yang terdiri dari :

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57,
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C,
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C,
  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • SEMA No 10 2010 Petunjuk Pelaksanaan             
  • SEMA No 10 2010 Pedoman Bantuan Hukum    

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]