PENYELESAIAN PERKARA
TINGKAT BANDING
Tingkat Banding
PROSES PENYELESAIAN PERKARA:
Berkas perkara banding tercatat dan diberi nomor register. | ||
Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. | ||
Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis. | ||
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. | ||
Panitera pengganti mendisttribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. | ||
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. | ||
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. | ||