bloggif 5f9bc107aeb50

Keluarga Besar Pengadilan Agama Watansoppeng

Dihimbau Kepada Seluruh Pihak Untuk Menjaga Protokol Kesehatan di Lingkungan Pengadilan Agama Watansoppeng Dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Dengan Sabun, dan Tidak Berkerumun

PENYELESAIAN PERKARA

TINGKAT BANDING

Tingkat Banding

PROSES PENYELESAIAN PERKARA:

  Berkas perkara banding tercatat dan diberi nomor register.
  Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis.
  Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  Panitera pengganti mendisttribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
  Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]