bloggif 5f9bc107aeb50

Keluarga Besar Pengadilan Agama Watansoppeng

Dihimbau Kepada Seluruh Pihak Untuk Menjaga Protokol Kesehatan di Lingkungan Pengadilan Agama Watansoppeng Dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Dengan Sabun, dan Tidak Berkerumun

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG

 

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Watansoppeng meliputi:

  1. Meja Permohonan informasi

  2. Meja Pelayanan pengaduan

  3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara    

     permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.

  4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian

      SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.

  5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.

      Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Watansoppeng  meluputi:

  1. Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
  2. Bank BRI untuk penyetoran panjar biaya perkara
  3. PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Watansoppeng berdasarkan aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]