PERATURAN EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN
HIMPUNAN PERATURAN PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARI’AH
- Gugatan Perkara Sederhana
- Jawaban Terhadap Gugatan Sederhana
- Penetapan Perkara Dismissal
- Penetapan Perkara Gugur
- Putusan Hakim Majelis Hakim Tunggal
- Memori Keberatan
- Kontra Memori Keberatan
- Putusan Hakim Majelis
- Akta Perdamaian
- Akta Perdamaian di Luar Sidang
- Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal
- Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
- Register Induk Perkara Gugatan Sederhana
- PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah
- Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
- Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhara
- Perma Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Perma Nomor 5 tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
- Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
- Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan
- Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Lihat Video Disini