bloggif 5f9bc107aeb50

Keluarga Besar Pengadilan Agama Watansoppeng

Dihimbau Kepada Seluruh Pihak Untuk Menjaga Protokol Kesehatan di Lingkungan Pengadilan Agama Watansoppeng Dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Dengan Sabun, dan Tidak Berkerumun

PERATURAN EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN

HIMPUNAN PERATURAN PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARI’AH

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Formulir, SOP, dan Register Induk Penyelesaian Gugatan Sederhara
  1. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah
  2. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
  3. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  5. Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhara
  6. Perma Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  7. Perma Nomor 5 tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
  8. Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
  9. Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan
  10. Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Lihat Video Disini

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB

Jl. Salotungo, No. 9, Watansoppeng

0484 - 2520917

0484 - 21128

[email protected]